http://inddev.benarnbltxd2z2uhr3adq62fkyxwx6multgy3o4celj3gqzo4glfbhqd.onion/indonesian/berita/jokowi-minta-ruu-perampasan-aset-disahkan-04052023080711.html
Rancangan undang-undang itu sudah diajukan oleh pihak eksekutif ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2020 dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2023, tapi belum kunjung dibahas sampai sekarang. Jokowi mengatakan, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan landasan hukum bagi aparat dalam menyita harta terkait tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, pencurian, hingga penggelapan.